Entri Populer

Kamis, 22 Maret 2012

KODE ETIK

TATA TERTIB
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN











KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN GARUT
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
JL. Jalan Raya Bayongbong Timur No. 45 B Bayongbong Garut
TELP. (0262) 543014






PERATURAN
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Nomor : ................................

TENTANG
TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan tata tertib di MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG diperlukan pedoman dan acuan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG agar dalam Kegiatan Belajar Mengajar dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi;
6. Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan;
7. Permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi
8. Permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
9. Permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
10. Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses
11. Permendiknas no. 33 tahun 2008 tentang standar sarana prasarana
12. Permendiknas No.39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kepeserta didikan
13. Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang Pendidik
14. Permendiknas No. 10 tahun 2009 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
15. Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang beban kerja pendidik dan pengawas satuan pendidikan
16. Permendiknas no. 63 tahun 2009 tentang standar penjaminan mutu pendidikan
17. Permendiknas no. 69 tahun 2009 tentang standar pembiayaan
18. Permenpan No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
19. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Tenaga Kependidikan negeri sipil.
20. Permendiknas No. 30 tahun 2011 tentang perubahan beban kerja pendidik dan pengawas satuan pendidikan
21. KMA No. 73 tahun 2011 tentang Pedoman Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tun jangan Profesi bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Memperhatikan : Rapat Kerja Madrasah tanggal 3 – 4 Juni 2011

BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Tata tertib madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata Tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

BAB II
TATA TERTIB PENDIDIK
KEWAJIBAN :
1. Menjaga kode etik kependidikan dan madrasah.
2. Membiasakan budaya 5S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan dan Santun).
3. Menanamkan budaya Malu:
 Datang Terlambat;
 Tidak Ikut Upacara;
 Tidak Ikut Kegiatan Madrasah;
 Tidak Memakai Seragam;
 Tidak Mempersiapkan Administrasi/Perangkat Pembelajaran
 Bolos Kerja;
 Tidak Berlaku Sopan dan Santun;
 Tidak Membawa Perlengkapan Kerja.
 Tidak Sholat Dhuhur Berjama’ah
4. Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan upacara-upacara hari besar nasional.
5. Menghadiri rapat-rapat dinas yang diadakan madrasah.
6. Menghadiri acara-acara peringatan hari besar keagamaan.
7. Hadir 10 menit sebelum KBM dimulai
8. menggunakan pakaian yang telah ditentukan (Khusus Ibu Pendidik menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar).
a. Senin s.d Selasa : Baju Warna Krem, PSH
b. Rabu s.d Kamis : PSH warna kaki/PSH yang ditetapkan madrasah (Kemeja)
c. Jum’at : Batik Dikdasmen
d. Sabtu : Batik Bebas
9. Berpenampilan rapih dan sopan.
10. Menandatangani daftar hadir.
11. Mengisi Daftar Hadir Peserta didik pada setiap KBM dan memasukkan nilai peserta didik pada Daftar Nilai dari administrasi pendidik yang telah dibagikan kepada setiap pendidik.
12. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
13. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
14. Memberitahukan kepada Kepala Madrasah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk peserta didik.
15. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
16. Beban Hari Kerja
NO JUMLAH JTM JUMLAH HARI KERJA
< = 7 1
< = 12 2
< = 18 3
< = 24 4
< = 30 5
 = 31 6

17. Ekuivalensi JTM dan Beban Kerja Tugas
NO TUGAS TAMBAHAN JUMLAH JTM
EKUIVALENSI JUMLAH HARI KERJATAMBAHAN KETERANGAN BUKTI FISIK
1. KEPALA MADRASAH 18 3 RKM / RAKM
2. WAKAMAD 12 2 RKT
3. WALI KELAS 6 1 PROGRAM KERJA
4. LABORAN 12 2 PROGRAM KERJA
5. PUSTAKAWAN 12 2 PROGRAM KERJA


18. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
19. Melakukan tindakan kelas dan Remedial
20. Turut mengamankan kebijakan Kepala Madrasah.
21. Membantu menegakkan disiplin madrasah.
22. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
23. Tidak merokok ketika proses KBM berlangsung kecuali di waktu dan /tempat yang telah ditentukan.
24. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga madrasah.
25. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
26. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan madrasah.
27. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Madrasah.
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat madrasah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik madrasah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Madrasah.
4. Mempercepat pulang peserta didik tanpa seizin Kamad/Wakamad dan Bel.
5. Melakukan Kutipan Uang kepada peserta didik tanpa sepengetahuan Kamad/Wakamad
6. Menindak peserta didik diluar batas pembinaan dan pendidikan.
7. Pada saat KBM tidak diperkenankan:
a. Menerima panggilan telepon/mengaktifkan HP.
b. Menerima tamu, membawa anak di dalam kelas.
c. Berjualan atau menawarkan barang dagangan.
a. Menyuruh peserta didik meninggalkan kelas untuk keperluan lain seperti fotokopi, memesan/membeli makanan, dll.
b. Mengerjakan tugas lain kecuali yang berhubungan dengan KBM.
c. Mengenakan pakaian seragam di luar ketentuan yang berlaku .



BAB III
TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN
KEWAJIBAN :
1. Metantaati ketentuan jam kerja.
2. Menanda tangani daftar hadir.
3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
8. Saling menghormati sesama Tenaga Kependidikan dan pendidik.
9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi madrasah.
10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Madrasah.
11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat madrasah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik madrasah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Madrasah.








BAB IV
SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melaksanakan tugas 1 hari dan tidak menyertakan surat keterangan ( surat dokter bila sakit ) akan mendapat teguran lisan atau tertulis dari atasan.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sakit 3 hari atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari dokter dan diperpanjang setiap 3 hari berikutnya.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berencana izin dari tugas (izin hanya untuk 1 hari), sebelumnya minta izin langsung kepada Kepala Madrasah dengan menyerahkan surat permohonan izin dan melampirkan tugas untuk peserta didik.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak hadir pada hari pertama setelah libur madrasah, akan
mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah, serta harus
memberikan jawaban tertulis kepada Kepala Madrasah.
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksi, akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak mengikuti upacara bendera rutin hari Senin/
upacara bendera hari – hari besar nasional akan mendapat teguran lisan maupun
tertulis dari Kepala Madrasah.
7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak mengenakan pakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.
8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang datang terlambat /tidak memenuhi kewajiban jam kerja dinas akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.
9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghukum peserta didik secara fisik/terror dan melanggar norma hukum/ HAM, serta memungut uang iuran secara ilegal akan mendapat peringatan keras baik lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.


Ditetapkan di : Bayongbong
Tanggal : 3 Juni 2011

Mengetahui Kepala MAS Muhammadiyah Bayongbong
Pengawas Pembina,



Abdul Wahid Mushofa, M.Pd Dedi Supriadi, S. Pd
NIP. 150267199 NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar