Entri Populer

Kamis, 22 Maret 2012

TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB DAN KRITERIA SANKSI PELANGGARAN PESERTA DIDIK





















KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN GARUT
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
JL. Raya Bayongbong Timur No. 45 B Bayongbong Garut
TELP. (0262) 543014


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi dan Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada Panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

A. LANDASAN
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi;
4. Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan;
5. Permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi
6. Permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
7. Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses
8. Permendiknas no. 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana
9. Permendiknas No.39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kepeserta didikan
10. Permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
11. Permendiknas no. 63 tahun 2009 tentang standar penjaminan mutu pendidikan
12. Permendiknas no. 69 tahun 2009 tentang standar pembiayaan

B. TUJUAN
1. Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
2. Mewujudkan masyarakat madrasah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3. Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi madrasah yang telah digariskan.
4. Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di madrasah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.


C. TUGAS
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

D. FUNGSI
1. Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
2. Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh peserta didik.
3. Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
4. Memberikan teladan dan contoh yang sesuai dengan etika dan norma.

E. IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Setiap anggota Tim merekafitulasi semua temuannya tiap minggu.











PERATURAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Nomor : .............................
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di MTS ............. diperlukan pedoman dan acuan bagi peserta didik MTS ............. agar dalam Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.

Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
4. Permen Diknas No. 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kepeserta didikan

Memperhatikan : Rapat Kerja Madrasah tanggal 3 – 4 Juni 2011







BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Tatakrama dan tata tertib madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN MADRASAH

1. Pakaian Seragam
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3) Memakai badge OSIS, Lokasi,logo, dasi dan nama
4) Topi madrasah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
8) Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah raga

b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai
5) Celana tidak boleh tertalu ketat
6) Memakai sabuk berwarna hitam

c. Khusus Perempuan
1) Berjilbab: panjang rok sampai kaki, dan jilbab warna putih tidak berrenda.
2) Baju dikeluarkan
3) Panjang rok sesuai ketentuan
4) Lengan baju tidak digulung
5) Memakai sabuk berwarna hitam
6) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok

2. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan madrasah.
3. Pakaian Pramuka
Pakaian pramuka wajib dipakai setiap hari sabtu dan ketika kegiatan pramuka.
4. Pakaian Batik
Pakaian Batik wajib dipakai setiap hari Kamis dan Jum’at.

Pasal 2
KERAPIAN

1. Semua peserta didik dilarang:
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato dan bertindik
2. Semua peserta didik laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dll.
3. Semua peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali kecuali bedak tipis dan minyak wangi.

Pasal 3
DISIPLIN

1. Peserta didik wajib hadir di madrasah sebelum jam 07.00 WIB.
2. Peserta didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor ke Petugas Piket,
3. Pada pergantian jam pelajaran peserta didik tidak diperkenankan berada diluar kelas.
4. Pada waktu istirahat peserta didik tidak diperkenankan keluar madrasah tanpa ijin Petugas Piket
5. Pada waktu pulang madrasah peserta didik dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di madrasah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
6. Pada waktu masuk halaman dan di madrasah jaket harus dilepas.
7. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung peserta didik diperkenankan ke luar kelas setelah dapat ijin dari guru yang mengajar.


Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

1. Setiap kelas dibentuk Tim Piket Kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel, lap pel serta ember yang diisi air untuk cuci tangan.
3. Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal/Agenda Kelas.
4. Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
5. Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
6. Semua peserta didik di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau Tim Tatib tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7. Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan madrasah.
8. Setiap peserta didik harus membuang sampah di tempat sampah.
9. Setiap peserta didik harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di madrasah.
10. Setiap peserta didik harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.








Pasal 5

TATA KRAMA

1. Setiap peserta didik hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama peserta didik , guru, karyawan dan kepala madrasah.
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga madrasah.
3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang lain.
6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
8. Dalam pergaulan antar peserta didik dilarang mengundang peserta didik luar atau siapa saja untuk diajak masuk ke dalam lingkungan MTs ......... dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika madrasah melaksanakan kegiatan madrasah kecuali ada ijin dari kepala madrasah.
9. Dalam pergaulan antar peserta didik tidak diperkenankan manghasud, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.


Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1. Setiap hari Senin dan hari besar nasional peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragarn yang telah ditentukan madrasah, kecuali sakit atau ijin dari madrasah atau keluarga.

2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upcara peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti : Maulid Nabi, Isra Mi'raj dan Idul Adha.





Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN

Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah setiap peserta didik dilarang melakukan hal-hal berikut:
1. Merokok, minum minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan madrasah.
2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabotan dan peralatan madrasah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama peserta didik atau warga madrasah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan madrasah.
9. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
10. Membawa dan mengaktifkan HP selama di madrasah.
11. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.


BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Peserta didik yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan MTS ............. dikenakan sanksi sebagai berikut: Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang tua, Skorsing, dikembalikan ke orang tua selamanya.



BAB III
KETENTUAN LAIN

1. Tatakrama dan tata tertib di lingkungan MTS ............. ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah, di madrasah sampai tiba di rumah kembali.
2. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
3. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan tebih lanjut melalui rapat dengan tenaga pendidik.



Ditetapkan di : ................
Tanggal : ..................

Mengetahui Kepala MAS Muhammadiyah Bayongbong...............
Pengawas Pembina,



Abdul Wahid Mushofa, M.Pd Dedi Supriadi, S. Pd
NIP. 150267199 NIP.














JENIS DAN KRITERIA SANKSI PELANGGARAN
TATA TERTIB PESERTA DIDIK DI MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

1. KELAKUAN/BUDI PEKERTI

NO JENIS PELANGGARAN SKOR
1.1

1.2

1.3
1.4

1.5

1.6

1.7
1.8


1.9
1.10


1.11

1.12
1.13
1.14


1.15
1.16
1.17
1.18
1.19
1.20
1.21 Tidak menempatkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan
Tidak membawa buku sesuai dengan jadwal pelajaran
Berada di luar kelas / keluar masuk kelas saat pergantian jam pelajaran atau saat jam kosong tanpa ijin petugas piket.
Menerima tamu dari luar madrasah tanpa ijin dari madrasah.
Berada di kantin / membeli jajan saat pergantian jam pelajaran atau saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Makan, minum di dalam kelas saat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) berlangsung.
Keluar dari halaman madrasah pada saat istirahat tanpa ijin petugas BK/ piket/ Satpam.
Memakai jaket di lingkungan madrasah
Bermain di tempat kendaraan atau bermain di luar kelas atau bermain sepak bola, Basket tidak pada tempatnya baik saat KBM, ganti pelajaran, jam kosong maupun istirahat.
Menginjak-injak / berdiri di atas kursi / meja, duduk di meja.
Berpacaran (tindakan berduaan lain jenis) di lingkungan madrasah, baik pada jam efektif maupun setelah jam pelajaran usai.
Melindungi teman yang melakukan kesalahan.
Memberi gambar atau coretan pada seragam atau perlengkapan madrasah yang dipakai.
Mengganggu ketenangan kegiatan belajar di dalam kelas / di kelas lain.
Menggunakan HP pada waktu proses KBM
Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa sesama peserta didik atau warga madrasah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
Tidak mengindahkan panggilan penting madrasah.
Keluar / masuk madrasah dengan cara melompat pagar.
Keluar / masuk kelas tidak melalui pintu
Mencoret dinding, pagar, dan peralatan madrasah lainnya
Mengancam / mengintimidasi peserta didik / warga madrasah
Membawa rokok, merokok di madrasah dan di lingkungan madrasah
Menyebarluaskan fitnah / selebaran yang meresahkan. 3

2

2
8

3

3

3
3


10
10


10

10
3

3

5
10
10
10
10
10
20

NO JENIS PELANGGARAN SKOR
1.22

1.23

1.24
1.25
1.26
1.27
1.28

1.29
1.30
1.31
1.32

1.33
1.34
1.35
1.36

1.37

1.38

1.39

1.40
Merusak, mengotori sarana / prasarana madrasah dan milik orang lain.
Merampas / meminta dengan paksa sejumlah uang / barang milik peserta didik, guru dan karyawan.
Mengambil hak milik orang lain (mencuri).
Membuat surat palsu atau surat ijin palsu.
Bertindak tidak sopan terhadap guru, karyawan atau warga madrasah
Membawa alat judi, berjudi, bermain alat judi di madrasah
Membawa senjata api, senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain
Berkelahi di lingkungan madrasah dan sekitarnya.
Tawuran (Terlibat tawuran)
Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal, geng terlarang.
Memalsu tanda tangan, mengubah dokumen madrasah atau mengubah nilai raport.
Membawa, mengedarkan VCD porno, / buku / gambar porno.
Berperilaku jorok atau asusila.
Melakukan pelecehan sexual, berbuat mesum di lingkungan madrasah
Membawa, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba dan sejenisnya (minuman keras, ekstasi, narkoba, dll.
Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan, meresahkan warga madrasah dan sekitarnya.
Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan tindak pidana.
Tertangkap di tempat penginapan / tempat lain karena perbuatan negatif / asusila.
Hamil atau menghamili melakukan hubungan selayaknya suami/istri. 20

50

50
25
20
50
60

40
50
80
80

60
80
80
100

50

100

100

100




























2. KERAJINAN
NO JENIS PELANGGARAN SKOR
2.1
2.2
2.3
2.4

2.5

2.6
2.7
2.8
2.9
2.10

2.11
2.12
2.13

2.14 Datang terlambat kurang dari 15 menit.
Datang terlambat lebih dari 15 menit tetapi kurang dari 30 menit.
Datang terlambat lebih dari 30 menit tanpa keterangan.
Tidak hadir tanpa keterangan-pada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
Tidak mengambil dan atau menyerahkan raport tepat pada waktunya tanpa alasan yang jelas.
Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin.
Tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah).
Tidak melaksanakan piket kelas.
Melakukan kecurangan pada saat ulangan dan atau tes
Tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan madrasah tanpa keterangan yang sah.
Tidak masuk madrasah tanpa keterangan.
Meninggalkan kelas / madrasah tanpa ijin.
Tidak mengikuti upacara kecuali benar-benar sakit atau sebab lain dan ada keterangan dari orang tua / dokter.
Tidak menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 3
5
15
5

8

10
3
5
10
15

15
15
15

15
3. KERAPIAN
NO JENIS PELANGGARAN SKOR
3.1
3.2
3.3
3.4
3.5
3.6
3.7
3.8
3.9
3.10
3.11
3.12
3.13

3.14
3.15
3.16
3.17 Tidak memakai ikat pinggang sesuai dengan ketentuan.
Memakai pewarna kuku.
Memelihara kuku panjang.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Seragam tidak sesuai dengan ketentuan dan atau atribut tidak lengkap.
Tidak memakai sepatu sesuai dengan ketentuan
Mengubah, manambah, mengurangi tulisan atau gambar pada pakaian seragam atau atribut madrasah.
Berambut gondrong / panjang tidak sesuai dengan ketentuan (bagi murid putra).
Murid putra bertindik.
Memakai pewarna rambut, kecuali warna hitam.
Murid putra mernakai giwang, katung atau perhiasan lain yang lazim dipakai wanita.
Bertato.
Bersolek dan mengenakan perhiasan secara bertebihan.
Memakai pakaian transparan (tembus pandang). 3
3
3
3
3

3
3

3

15
15

15
15
15
15

BENTUK SANKSI

NO JENIS PELANGGARAN BOBOT SANKSI
1. Pelanggaran Ringan 1 - 15 Peringatan Lisan
2. Pelanggaran Sedang 16 - 35 a. Peringatan tertulis dan hukuman edukatif.
b. Panggilan Orang Tua / Wali Murid
3. Pelanggaran Berat 36 – 50


51 – 80


81 - 100 Dikembalikan kepada orang tua dalam jangka waktu tertentu (skorsing) 3 hari.
Dikembalikan kepada orang tua dalam jangka waktu tertentu (skorsing) 7 hari / 1 minggu. Dikembalikan kepada orang tua selamanya

CATATAN

1. Petugas tata tertib peserta didik sewaktu-waktu mengadakan razia kelas secara mendadak.
2. Pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik tetap menjadi bahan pertimbangan atau penentuan tindakan selanjutnya.
3. Hitungan komulatif skor pelanggaran berlaku selama satu semester


Ditetapkan di : ................
Tanggal : ..................

Mengetahui Kepala MAS Muhammadiyah Bayongbong...............
Pengawas Pembina,



Abdul Wahid Mushofa, M.Pd Dedi Supriadi, S. Pd
NIP. 150267199 NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar