Entri Populer

Kamis, 22 Maret 2012

PERATURAN MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG 2011/2012



PERATURAN
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Nomor : MAS. S/PP.001/001/VII/2011

TENTANG
PERATURAN AKADEMIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan akademik di MAS Muhammadiyah Bayongbong Garut diperlukan pedoman dan acuan bagi seluruh warga MAS Muhammadiyah Bayongbong Garut agar dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi;
6. Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan;
7. Permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi
8. Permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
9. Permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
10. Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses
11. Permendiknas no. 33 tahun 2008 tentang standar sarana prasarana
12. Permendiknas no. 63 tahun 2009 tentang standar penjaminan mutu pendidikan
13. Permendiknas no. 69 tahun 2009 tentang standar pembiayaan
Memperhatikan : Rapat Kerja Madrasah tanggal 8 – 9 Juli 2011












PERATURAN AKADEMIK
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Tahun Pelajaran 2011/2012


A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

a. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran.

b. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.

c. Jumlah hari efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu
tahun pelajaran antara 35 minggu efektif .

B. KETENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM ) PER MATA PELAJARAN

a. KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun pelajaran dimulai

B. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh madrasah berdasarkan hasil rapat kerja/musyawarah guru mata pelajaran di madrasah
c. Madrasah dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional yakni 70 kemudian ditingkatkan secara bertahap.
d. MGMP menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik
e. Hasil penetapan KKM oleh guru mata pelajaran dan MGMP disyahkan oleh kepala madrasah dan pengawas pembina untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
f. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut cq. Kasi Mapenda;
g. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.



C. KEHADIRAN PESERTA DIDIK

a. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.

b. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 75 % = kehadiran dalam satu semester.

c. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak kurang lebih 75 % Jam Pelajaran per minggu;

d. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.

e. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas tetapi dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya:

1) Mengikuti lomba mewakili madrasah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.

2) Mengikuti rapat IPM

3) Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh IPM dan atau madrasah.

4) Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya dan mendapat izin dari orang tua dan kepala madrasah.

5) Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program madrasah

f. Prosentase minimal kehadiran peserta didik digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester (UAS) dan atau ulangan kenaikan kelas (UKK), kenaikan kelas, dan kelulusan.

D. KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK

a. Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :

1). Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali )

2) Izin ( didahului dengan permohonan orang tua )

3) Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran ( membolos ) dan atau tanpa keterangan yang sah.

b. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran karena sakit mengikuti ketentuan sbb.

1) Satu sampai tiga hari wajib mengirimkan surat izin yang diketahui oleh orang tua/wali
2) Lebih dari tiga hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat izin yang diketahui oleh orang tua/wali dan dilampiri surat keterangan dokter.
c. Setiap guru mata pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada peserta didik apabila tidak memenuhi 75 % kehadiran dengan mempertimbangkan hal-hal sbb.

1) Relevansi, urgensi, dan keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar yang diajarkan pada semester itu.
2) Waktu, teknis penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan peserta didik.

E. KETENTUAN PENILAIAN DAN PELAKSANAN ULANGAN DAN UJIAN

a. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan, Ujian, dan Tugas Mandiri/Kelompok, yaitu dalam bentuk penugasan mandiri terstruktur dan penugasan mandiri tidak terstruktur.


b. Pengertian Ulangan, Ujian

1) Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;

2) Jenis ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ulangan harian terprogram;

3) Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih;

4) Ulangan harian terprogram adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian standar kompetensi peserta didik yang tercantum dalam standar kompetensi lulusan. Cakupan ulangan ini meliputi seluruh standar kompetensi lulusan pada periode tersebut;

5) Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 10 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;

6) Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

7) Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester


8) Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu madrasah;

9) Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;

10) Ujian madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari madrasah. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian madrasah adalah mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. Pelaksanaan Ulangan Harian

1) Waktu dan teknis pelaksanaan ulangan harian

(1) Ulangan harian dilaksanakan pada waktu pembelajaran efektif oleh pendidik setelah menyelesaikan satu atau lebih kompetensi dasar;

(2) Pelaksanaan ulangan harian wajib diprogramkan oleh pendidik dalam program semester;

(3) Pelaksanaan ulangan harian harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian, yaitu sahih (valid), obyektif, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematik, menggunakan acuan kriteria dan akuntabel;

(4) Pelaksanaan ulangan harian dapat menggunakan berbagai teknik penilaian, yaitu tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;

(5) Analisis hasil ulangan harian dipergunakan untuk menentukan program remedial dan pengayaan.

(6) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan harian susulan di luar jam pembelajaran tatap muka dengan teknik penilaian yang sama dengan ulangan harian utama.

d. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester

1) Waktu dan teknis pelaksanaan tengah semester

(1) Pelaksanaan ulangan tengah semester adalah setelah proses pembelajaran berlangsung antara 8 - 9 minggu sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh madrasah;

(2) Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi madrasah dengan membentuk panitia ulangan tengah semester yang ditetapkan apada awal tahun pelajaran;

(3) Cakupan ulangan tengah semester adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada periode tersebut;

(4) Hasil analisis ulangan tengah semester dipergunakan pendidik untuk perbaikan proses pembelajaran pada tengah semester berikutnya;

(5) Hasil ulangan tengah semester dilaporkan pendidik kepada madrasah dan orangtua peserta didik bersama seluruh nilai ulangan harian, tugas, ulangan harian terprogram pada periode tersebut dalam bentuk laporan hasil belajar tengah semester;

(6) Ulangan tengah semester tidak ada program remidial.

(7) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan tengah semester susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah CQ Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.

e. Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester

1) Waktu dan teknis pelaksanaan akhir semester

(a) Pelaksanaan ulangan akhir semester pada akhir semester ganjil sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh madrasah;

(b) Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi madrasah dengan membentuk panitia ulangan akhir semester yang ditetapkan pada awal tahun pelajaran;

(c) Cakupan ulangan akhir semester adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut;

(d) Hasil analisis ulangan akhir semester dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran pada semester berikutnya;

(e) Hasil ulangan akhir semester dilaporkan pendidik kepada orangtua peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar setelah diolah menghasilkan nilai akhir ;

(f) Setiap peserta didik wajib mengikuti ulangan akhir semester setelah dinyatakan memenuhi persyaratannya oleh madrasah;

(g) Ulangan akhir semester tidak ada program remidial.

(h) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan akhir semester susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah.

f. Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas

1) Waktu dan teknis pelaksanaan kenaikan kelas

(1) Pelaksanaan ulangan kenaikan pada akhir semester genap sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh madrasah;

(2) Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi madrasah dengan


(3) Cakupan ulangan kenaikan kelas adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut;

(4) Hasil analisis ulangan kenaikan kelas dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran pada tahun pelajaran berikutnya;

(5) Hasil ulangan kenaikan kelas dilaporkan pendidik kepada orang tua peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar setelah diolah menghasilkan nilai akhir;

(6) Setiap peserta didik wajib mengikuti ulangan kenaikan kelas setelah dinyatakan memenuhi persyaratannya oleh madrasah;

(7) Ulangan kenaikan kelas tidak ada program remidial.

(8) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah.




g. Pelaksanaan Ujian Madrasah

1) Waktu dan teknis pelaksanaan ujian madrasah

(1) Waktu pelaksanaan madrasah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan madrasah;

(2) Ujian madrasah dilaksanakan oleh madrasah dengan membentuk panitia ujian madrasah yang ditetapkan pada awal tahun pelajaran;

(3) Cakupan ujian madrasah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional;

(4) Hasil analisis ujian madrasah dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya;

(5) Hasil ujian madrasah dilaporkan madrasah kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU);

(6) Hasil ujian madrasah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh madrasah.


2). Persyaratan untuk mengikuti ujian madrasah

(1) memenuhi persentasi minimal kehadiran peserta didik

(2) mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan semester terakhir

(3) terdaftar sebagai nominator peserta ujian madrasah


3). Peserta didik yang tidak mengikuti ujian madrasah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian madrasah susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah.



h. Pelaksanaan Ujian Nasional

1) Waktu dan teknis pelaksanaan ujian nasional

(1) Waktu pelaksanaan ujian nasional adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang ujian nasional dan POS ujian nasional;

(2) Ujian nasional diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan POS ujian nasional;

(3) Cakupan ujian nasional adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional;

(4) Hasil analisis ujian nasional dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya;

(5) Hasil ujian nasional dilaporkan pemerintah kepada orangtua peserta didik sesuai dengan POS ujian nasional;

(6) Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh madrasah.

2) Persyaratan peserta dapat mengikuti ujian nasional
(1) memenuhi prosentase minimal kehadiran;

(2) mempunyai nilai hasil belajar lengkap mulai dari semester satu sampai dengan semester terakhir;

(3) terdaftar sebagai nominator peserta ujian nasional
3) Peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian nasional susulan yang penjadwalannya diatur oleh pemerintah sesuai dengan POS ujian nasional.

i. Laporan Penilaian

1) Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru mapel PAI dan Kewarganegaraan dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2) Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.

3) Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.

4) Skala nilai memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan dibulatkan ke atas contoh ; 74,51 dibulatkan 75.

5) Skala nilai kepribadian, Amat Baik = A, Baik = B, Cukup = C

6) Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 2 x Nilai Harian, 1 x Nilai Ulangan Tengah Semester dan 1 x Nilai Ujian Akhir Semester.
NR = (2RNH + NUTS + NUAS)/4
NR = (40%xRNH)+(30%xNUTS)+(30%xNUAS)

7) Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berdasarkan Kompetensi Dasar yang diselesaikan dalam satu semester.
8) Format nilai :
(1) Format Pengolahan Nilai Harian Kognitif:
No Nama Siswa Nomor KD RNH Ket
1 2 3 4 5 6 7

NTT
NTR
% KETUNTASAN

(2) Format Pengolahan Nilai Harian Afektif:
No Nama Siswa Aspek Yang Dinilai Jml
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10


Keterangan:
Aspek Yang Dinilai Skor Penilaian Skala Penilaian
1. Kehadiran di kelas
2. Ketepatan Waktu
3. Kerapihan Catatan
4. Kelengkapan Catatan
5. Keaktifan
6. Keterbukaan
7. Tekun Belajar
8. Tenggang Rasa
9. Kerjasama
10. Hormat pada guru
5 = Amat Baik
4 = Baik
3 = Cukup
2 = Kurang
1 = Kurang Sekali
91 – 100 = Amat Baik (A)
75 – 90 = Baik (B)
60 – 74 = Cukup (C)
<= 59 = Kurang (D)


(3) Format Pengolahan Nilai Harian Psykomotor(Praktek):
No Nama Aspek Yang Dinilai Skore Nilai
1 2 3 4 5 6

Keterangan:
Kriteria skor 1 = tidak pernah melakukan 4 = sering melakukan
2 = jarang melakukan 5 = sangat sering melakukan
3 = cukup melakukan
Aspek yang dinilai Disesuaikan dengan indikator (kunci: minimal ada aspek persiapan, pelaksanaan dan hasil)
(4) Format Nilai Tugas:
No Nama Siswa Jenis Tugas Rata-rata Ket
Terstruktur Mandiri
1 2 3 4 5 6 7


(5) Format Nilai Remedial dan Pengayaan:
No Nama Siswa Nilai Awal N.Remedial Nilai pengayaan Nilai Akhir Ket
R1 R2 R3


(6) Format Pengolahan Nilai UTS,UAS dan UKK:
No Nama Siswa Pengolahan Nilai Nilai Akhir Keterangan Pencapaian Kompetensi
RNH UTS UAS
K P A K P A




F. KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN

1. Pengertian dan Konsep Pembelajaran Tuntas, Remedial, dan Pengayaan

1) Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual;

2) Pembelajaran tuntas (mastery learnning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi maupun kompetensi dasar matapelajaran tertentu;

3) Pembelajaran remedial pada hakekatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau keterlambatan belajar, di mana pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua pemberian perlakukan (treatment) pembelajaran remedial;

4) Pembelajaran pengayaan diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.



2. Teknik dan Bentuk Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

a) Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat ketrampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dan sebagainya;

b) Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial

(1) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%,

(2) pemberian bimbingan khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%,

(3) pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 20% dan kurang dari 50%, dan pemanfaatan tutor sebaya;

c) Pembelajaran remedial dilaksanakan setelah ulangan harian dan diakhiri dengan tes ulang;

d) Pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka;

e) Teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dan sebagainya;

f) Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat berupa:

(1) belajar kelompok,

(2) belajar mandiri,

(3) pembelajaran berbasis tema,

(4) pemadatan kurikulum.

g) Pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik.

h) Penilaian hasil kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.




G. KETENTUAN KENAIKAN KELAS

1. Ketentuan Kenaikan Kelas

1) Kenaikan Kelas VII ke Kelas VIII dan Kenaikan Kelas VIII ke Kelas IX Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran/setiap akhir semester genap
2) Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas VIII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

3) Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas IX, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran

4) Rata-rata Nilai Kepribadian minimal B (baik) berdasarkan rentang nilai:

No. Rentangan Nilai Kriteria
1 91 – 100 A (sangat baik)
2 75 – 90 B (baik)
3 60 – 74 C (cukup)
4 40 – 59 K (kurang)
5 < 40 KS (kurang sekali)

5) Memiliki surat keterangan mengikuti kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala madrasah.

6) Memenuhi persyaratan minimal kehadiran, yaitu 90% dari hari pembelajaran efektif dalam satu semester;

7) Peserta didik yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya



H. KETENTUAN DAN KRITERIA KELULUSAN

1. Ketentuan Kelulusan

1) Ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia madrasah/madrasah penyelenggara yang dihadiri oleh perwakilan serta kepala madrasah dan minimum seluruh guru kelas pada madrasah/madrasah penyelenggara dengan merujuk pada persyaratan peserta didik lulus /tidak lulus pada syarat peserta ujian tersebut diselenggarakan sebelum pengumuman kelulusan.

2) Tidak dibenarkan adanya penambahan nilai.

3) Peserta ujian yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah dan raport sampai dengan semester terakhir kelas VII - IXI dan sebaliknya bagi yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas VII atau IX.

4) Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat yang dibuat oleh notulen dan disyahkan oleh kepala madrasah/madrasah penyelenggara. Notulen tersebut memuat :

(1) Semua keputusan yang dihasilkan saat rapat pleno;
(2) Perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar nama-namanya;
(3) Daftar hadir rapat pleno.

5) Tempat pengesahan lulus/tidak lulus adalah di MTs ..... Garut

6) Hasil lulus/tidak lulus disahkan oleh pengawas madrasah/pejabat yang ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN rapor kelas VII, VIII, IX, DKN ujian;

7) Peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengikuti Ujian Nasional berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

2. Kelulusan dari Madrasah

Kelulusan peserta ujian dari madrasah ditentukan oleh madrasah berdasarkan rapat Dewan Pendidik dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;

3) lulus ujian madrasah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran PAI, ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

4) lulus Ujian Nasional

3. Kelulusan Ujian Nasional:

1) Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya (disesuaikan dengan Permendiknas tentang Ujian Nasional).

2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau madrasah penyelenggara dapat menentukan standar kelulusan Ujian Nasional lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.



4. Kelulusan Ujian Madrasah:

1) Memiliki rata-rata nilai seluruh mata pelajaran minimal 70 dan nilai minimal setiap mata pelajaran Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara.

2) Madrasah Penyelenggara dan atau pemerintah kabupaten/kota dapat menentukan batas lulus dengan nilai rata-rata diatas 70.

3) Kriteria kelulusan disusun dalam bentuk keputusan panitia madrasah penyelenggara dalam bentuk tertulis dan mendapatkan pengesahan dari ketua panitia madrasah penyelenggara, Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten setempat, dan telah tersosialisasikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.

4) Pengumuman kelulusan peserta ujian dari madrasah dilakukan oleh madrasah/madrasah penyelenggara setelah menerima DKHUN, hasil ujian madrasah/madrasah, serta hasil penilaian lainnya.


I. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA MADRASAH)

a. Peserta didik mendapat hak yang sama dalam menggunakan fasilitas madrasah sepanjang mentaati peraturan yang berlaku;

b. Penggunaan fasilitas madrasah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama terdaftar sebagai peserta didik di MAS Muhammadiyah Bayongbong

c. Peserta didik mendapat hak sama tanpa kecuali ntuk menggunakan ruang belajar untuk proses pembelajaran, kegiatan akademik, dan kegiatan non akademik di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari kepala madrasah;

d. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas laboratorium (fisika, biologi, kimia, komputer, multimedia, bahasa, dan IPS) untuk proses sesuai jadwal pelajaran dan di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari kepala madrasah;

e. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan ruang perpustakaan untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin dari kepala madrasah;

f. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif sesuai dengan aturan dan tatatertib penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan;

g. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti jaringan internet (LAN dan hotspot madrasah), LCD, sound-system; komputer, tape recorder, dan sebagainya untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala madrasah;

h. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas olahraga untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala madrasah;

i. Kerusakan fasilitas madrasah:

1) Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna harus menjadi tanggung jawab pengguna.

2) Kerusakan yang disebabkan karena kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab madrasah..

3) Sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu kelayakannya bersama-sama.

j. Kebersihan fasilitas madrasah:

1) Setiap penggunaan fasilitas madrasah; alat-alat, laboratorium, ruang belajar, perpustakaan dan lain-lain harus tetap dijaga kebersihannya.

3) Apabila menggunakan ruang-ruang tertentu di lingkungan setelah maka setelah kegiatan kondisi ruangan harus tetap harus dalam keadaan bersih.
4)


J. KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI PADA GURU, WALI KELAS, DAN GURU BK/KONSELOR

a. Waktu Konsultasi pada Guru, Wali Kelas, dan Guru BK/Konselor

Waktu konsultasi pada guru, wali kelas, dan guru BK/konselor dapat dilaksanakan pada saat jam kerja atau di luar jam kerja berdasarkan kesepakatan. Jika konsultasi itu dilaksanakan pada jam kerja, tempat konsultasi di madrasah. Jika di luar jam kerja, peserta didik dapat melakukan konsultasi dengan terlebih dulu membuat kesepakatan waktu pelaksanaannya serta mendapat ijin kepala madrasah.

b. Teknik Konsultasi pada Guru, Wali Kelas, dan Guru BK/Konselor
Teknik yang dapat digunakan dalam konsultasi ini adalah tanya jawab dan studi kasus. Secara teknis konsultasi dapat berawal dari keinginan peserta didik atau berawal dari inisiatif guru, wali kelas, atau guru BK/konselor yang menemukan gejala-gejala tertentu pada diri peserta didik yang diduga berpotensi akan menjadi kendala bagi peserta didik dalam pembelajaran.
c. Bimbingan khusus/Les Privat
Bimbingan khusus/les privat yang diberikan oleh guru hanya ditujukan kepada peserta didik yang mengalami keterlambatan belajar dan mengejar ketinggalan pelajaran karena tugas/kegiatan atas nama madrasah;

1) Bimbingan khusus/les privat harus mendapat ijin kepala madrasah;

2) Hasil pemberian bimbingan khusus/les privat harus dilaporkan oleh guru secara periodik kepada kepala madrasah.
3) Bagi guru yang memberikan bimbingan khusus mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DITETAPKAN DI : BAYONGBONG
TANGGAL : 12 JULI 2011
MENGETAHUI
PENGAWAS KEPALA MADRASAH


………………………………… ……………………………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar