Entri Populer

Kamis, 22 Maret 2012

TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB DAN KRITERIA SANKSI PELANGGARAN PESERTA DIDIK





















KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN GARUT
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
JL. Raya Bayongbong Timur No. 45 B Bayongbong Garut
TELP. (0262) 543014


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi dan Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada Panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

A. LANDASAN
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi;
4. Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan;
5. Permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi
6. Permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
7. Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses
8. Permendiknas no. 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana
9. Permendiknas No.39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kepeserta didikan
10. Permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
11. Permendiknas no. 63 tahun 2009 tentang standar penjaminan mutu pendidikan
12. Permendiknas no. 69 tahun 2009 tentang standar pembiayaan

B. TUJUAN
1. Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
2. Mewujudkan masyarakat madrasah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3. Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi madrasah yang telah digariskan.
4. Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di madrasah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.


C. TUGAS
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

D. FUNGSI
1. Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
2. Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh peserta didik.
3. Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
4. Memberikan teladan dan contoh yang sesuai dengan etika dan norma.

E. IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Setiap anggota Tim merekafitulasi semua temuannya tiap minggu.











PERATURAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Nomor : .............................
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di MTS ............. diperlukan pedoman dan acuan bagi peserta didik MTS ............. agar dalam Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.

Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
4. Permen Diknas No. 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kepeserta didikan

Memperhatikan : Rapat Kerja Madrasah tanggal 3 – 4 Juni 2011







BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Tatakrama dan tata tertib madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN MADRASAH

1. Pakaian Seragam
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3) Memakai badge OSIS, Lokasi,logo, dasi dan nama
4) Topi madrasah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
8) Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah raga

b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai
5) Celana tidak boleh tertalu ketat
6) Memakai sabuk berwarna hitam

c. Khusus Perempuan
1) Berjilbab: panjang rok sampai kaki, dan jilbab warna putih tidak berrenda.
2) Baju dikeluarkan
3) Panjang rok sesuai ketentuan
4) Lengan baju tidak digulung
5) Memakai sabuk berwarna hitam
6) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok

2. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan madrasah.
3. Pakaian Pramuka
Pakaian pramuka wajib dipakai setiap hari sabtu dan ketika kegiatan pramuka.
4. Pakaian Batik
Pakaian Batik wajib dipakai setiap hari Kamis dan Jum’at.

Pasal 2
KERAPIAN

1. Semua peserta didik dilarang:
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato dan bertindik
2. Semua peserta didik laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dll.
3. Semua peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali kecuali bedak tipis dan minyak wangi.

Pasal 3
DISIPLIN

1. Peserta didik wajib hadir di madrasah sebelum jam 07.00 WIB.
2. Peserta didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor ke Petugas Piket,
3. Pada pergantian jam pelajaran peserta didik tidak diperkenankan berada diluar kelas.
4. Pada waktu istirahat peserta didik tidak diperkenankan keluar madrasah tanpa ijin Petugas Piket
5. Pada waktu pulang madrasah peserta didik dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di madrasah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
6. Pada waktu masuk halaman dan di madrasah jaket harus dilepas.
7. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung peserta didik diperkenankan ke luar kelas setelah dapat ijin dari guru yang mengajar.


Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

1. Setiap kelas dibentuk Tim Piket Kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel, lap pel serta ember yang diisi air untuk cuci tangan.
3. Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal/Agenda Kelas.
4. Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
5. Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
6. Semua peserta didik di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau Tim Tatib tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7. Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan madrasah.
8. Setiap peserta didik harus membuang sampah di tempat sampah.
9. Setiap peserta didik harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di madrasah.
10. Setiap peserta didik harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.








Pasal 5

TATA KRAMA

1. Setiap peserta didik hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama peserta didik , guru, karyawan dan kepala madrasah.
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga madrasah.
3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang lain.
6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
8. Dalam pergaulan antar peserta didik dilarang mengundang peserta didik luar atau siapa saja untuk diajak masuk ke dalam lingkungan MTs ......... dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika madrasah melaksanakan kegiatan madrasah kecuali ada ijin dari kepala madrasah.
9. Dalam pergaulan antar peserta didik tidak diperkenankan manghasud, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.


Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1. Setiap hari Senin dan hari besar nasional peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragarn yang telah ditentukan madrasah, kecuali sakit atau ijin dari madrasah atau keluarga.

2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upcara peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti : Maulid Nabi, Isra Mi'raj dan Idul Adha.





Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN

Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah setiap peserta didik dilarang melakukan hal-hal berikut:
1. Merokok, minum minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan madrasah.
2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabotan dan peralatan madrasah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama peserta didik atau warga madrasah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan madrasah.
9. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
10. Membawa dan mengaktifkan HP selama di madrasah.
11. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.


BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Peserta didik yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan MTS ............. dikenakan sanksi sebagai berikut: Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang tua, Skorsing, dikembalikan ke orang tua selamanya.



BAB III
KETENTUAN LAIN

1. Tatakrama dan tata tertib di lingkungan MTS ............. ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah, di madrasah sampai tiba di rumah kembali.
2. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
3. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan tebih lanjut melalui rapat dengan tenaga pendidik.



Ditetapkan di : ................
Tanggal : ..................

Mengetahui Kepala MAS Muhammadiyah Bayongbong...............
Pengawas Pembina,



Abdul Wahid Mushofa, M.Pd Dedi Supriadi, S. Pd
NIP. 150267199 NIP.














JENIS DAN KRITERIA SANKSI PELANGGARAN
TATA TERTIB PESERTA DIDIK DI MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

1. KELAKUAN/BUDI PEKERTI

NO JENIS PELANGGARAN SKOR
1.1

1.2

1.3
1.4

1.5

1.6

1.7
1.8


1.9
1.10


1.11

1.12
1.13
1.14


1.15
1.16
1.17
1.18
1.19
1.20
1.21 Tidak menempatkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan
Tidak membawa buku sesuai dengan jadwal pelajaran
Berada di luar kelas / keluar masuk kelas saat pergantian jam pelajaran atau saat jam kosong tanpa ijin petugas piket.
Menerima tamu dari luar madrasah tanpa ijin dari madrasah.
Berada di kantin / membeli jajan saat pergantian jam pelajaran atau saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Makan, minum di dalam kelas saat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) berlangsung.
Keluar dari halaman madrasah pada saat istirahat tanpa ijin petugas BK/ piket/ Satpam.
Memakai jaket di lingkungan madrasah
Bermain di tempat kendaraan atau bermain di luar kelas atau bermain sepak bola, Basket tidak pada tempatnya baik saat KBM, ganti pelajaran, jam kosong maupun istirahat.
Menginjak-injak / berdiri di atas kursi / meja, duduk di meja.
Berpacaran (tindakan berduaan lain jenis) di lingkungan madrasah, baik pada jam efektif maupun setelah jam pelajaran usai.
Melindungi teman yang melakukan kesalahan.
Memberi gambar atau coretan pada seragam atau perlengkapan madrasah yang dipakai.
Mengganggu ketenangan kegiatan belajar di dalam kelas / di kelas lain.
Menggunakan HP pada waktu proses KBM
Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa sesama peserta didik atau warga madrasah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
Tidak mengindahkan panggilan penting madrasah.
Keluar / masuk madrasah dengan cara melompat pagar.
Keluar / masuk kelas tidak melalui pintu
Mencoret dinding, pagar, dan peralatan madrasah lainnya
Mengancam / mengintimidasi peserta didik / warga madrasah
Membawa rokok, merokok di madrasah dan di lingkungan madrasah
Menyebarluaskan fitnah / selebaran yang meresahkan. 3

2

2
8

3

3

3
3


10
10


10

10
3

3

5
10
10
10
10
10
20

NO JENIS PELANGGARAN SKOR
1.22

1.23

1.24
1.25
1.26
1.27
1.28

1.29
1.30
1.31
1.32

1.33
1.34
1.35
1.36

1.37

1.38

1.39

1.40
Merusak, mengotori sarana / prasarana madrasah dan milik orang lain.
Merampas / meminta dengan paksa sejumlah uang / barang milik peserta didik, guru dan karyawan.
Mengambil hak milik orang lain (mencuri).
Membuat surat palsu atau surat ijin palsu.
Bertindak tidak sopan terhadap guru, karyawan atau warga madrasah
Membawa alat judi, berjudi, bermain alat judi di madrasah
Membawa senjata api, senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain
Berkelahi di lingkungan madrasah dan sekitarnya.
Tawuran (Terlibat tawuran)
Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal, geng terlarang.
Memalsu tanda tangan, mengubah dokumen madrasah atau mengubah nilai raport.
Membawa, mengedarkan VCD porno, / buku / gambar porno.
Berperilaku jorok atau asusila.
Melakukan pelecehan sexual, berbuat mesum di lingkungan madrasah
Membawa, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba dan sejenisnya (minuman keras, ekstasi, narkoba, dll.
Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan, meresahkan warga madrasah dan sekitarnya.
Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan tindak pidana.
Tertangkap di tempat penginapan / tempat lain karena perbuatan negatif / asusila.
Hamil atau menghamili melakukan hubungan selayaknya suami/istri. 20

50

50
25
20
50
60

40
50
80
80

60
80
80
100

50

100

100

100




























2. KERAJINAN
NO JENIS PELANGGARAN SKOR
2.1
2.2
2.3
2.4

2.5

2.6
2.7
2.8
2.9
2.10

2.11
2.12
2.13

2.14 Datang terlambat kurang dari 15 menit.
Datang terlambat lebih dari 15 menit tetapi kurang dari 30 menit.
Datang terlambat lebih dari 30 menit tanpa keterangan.
Tidak hadir tanpa keterangan-pada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
Tidak mengambil dan atau menyerahkan raport tepat pada waktunya tanpa alasan yang jelas.
Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin.
Tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah).
Tidak melaksanakan piket kelas.
Melakukan kecurangan pada saat ulangan dan atau tes
Tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan madrasah tanpa keterangan yang sah.
Tidak masuk madrasah tanpa keterangan.
Meninggalkan kelas / madrasah tanpa ijin.
Tidak mengikuti upacara kecuali benar-benar sakit atau sebab lain dan ada keterangan dari orang tua / dokter.
Tidak menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 3
5
15
5

8

10
3
5
10
15

15
15
15

15
3. KERAPIAN
NO JENIS PELANGGARAN SKOR
3.1
3.2
3.3
3.4
3.5
3.6
3.7
3.8
3.9
3.10
3.11
3.12
3.13

3.14
3.15
3.16
3.17 Tidak memakai ikat pinggang sesuai dengan ketentuan.
Memakai pewarna kuku.
Memelihara kuku panjang.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Seragam tidak sesuai dengan ketentuan dan atau atribut tidak lengkap.
Tidak memakai sepatu sesuai dengan ketentuan
Mengubah, manambah, mengurangi tulisan atau gambar pada pakaian seragam atau atribut madrasah.
Berambut gondrong / panjang tidak sesuai dengan ketentuan (bagi murid putra).
Murid putra bertindik.
Memakai pewarna rambut, kecuali warna hitam.
Murid putra mernakai giwang, katung atau perhiasan lain yang lazim dipakai wanita.
Bertato.
Bersolek dan mengenakan perhiasan secara bertebihan.
Memakai pakaian transparan (tembus pandang). 3
3
3
3
3

3
3

3

15
15

15
15
15
15

BENTUK SANKSI

NO JENIS PELANGGARAN BOBOT SANKSI
1. Pelanggaran Ringan 1 - 15 Peringatan Lisan
2. Pelanggaran Sedang 16 - 35 a. Peringatan tertulis dan hukuman edukatif.
b. Panggilan Orang Tua / Wali Murid
3. Pelanggaran Berat 36 – 50


51 – 80


81 - 100 Dikembalikan kepada orang tua dalam jangka waktu tertentu (skorsing) 3 hari.
Dikembalikan kepada orang tua dalam jangka waktu tertentu (skorsing) 7 hari / 1 minggu. Dikembalikan kepada orang tua selamanya

CATATAN

1. Petugas tata tertib peserta didik sewaktu-waktu mengadakan razia kelas secara mendadak.
2. Pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik tetap menjadi bahan pertimbangan atau penentuan tindakan selanjutnya.
3. Hitungan komulatif skor pelanggaran berlaku selama satu semester


Ditetapkan di : ................
Tanggal : ..................

Mengetahui Kepala MAS Muhammadiyah Bayongbong...............
Pengawas Pembina,



Abdul Wahid Mushofa, M.Pd Dedi Supriadi, S. Pd
NIP. 150267199 NIP.

KODE ETIK

KODE ETIK
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG

1. Membangun watak dan karakter yang berdisiplin, jujur, dan bertanggung jawab.
2. Menjabarkan visi dan misi madrasah dalam rangka pencapaian mutu.
3. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
4. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan madrasah.
5. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk melaksanakan peningkatan mutu.
6. Mengambil keputusan anggaran madrasah yang melibatkan guru dan komite madrasah.
7. Membangun dan memelihara lingkungan pembelajaran yang kondusif.
8. Memastikan Pelakasanaan Program MAS Muhammadiyah Bayongbong “BERHIAS” (Bersih, Empati, Responsif, Hijau, Indah, Amanah, dan Senyum)
9. Menyusun struktur organisasi yang efektif dan efisien
10. Memastikan komunikasi yang jelas antara manajemen madrasah, staf, dan peserta didik.
11. Membina hubungan yang baik dengan warga madrasah dan birokrasi pendidikan.
12. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem penghargaan atas prestasi dan pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan dan kode etik madrasah.
13. Mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi, dan merevisi kurikulum tingkat satuan pendidikan.
14. Merumuskan dan melaksanakan program survey staf dan peserta didik dan memanfaatkan hasilnya untuk meningkatkan kinerja madrasah.
15. Memobilisasi dan mengelola sumber daya yang ada.
16. Memastikan pemeliharaan sarana prasarana madrasah.
17. Menyimpan dan memutakhirkan dokumen dan informasi tentang madrasah.
18. Menjalin kerjasama madrasah dengan madrasah pada skala global.
19. Memfasilitasi dengan baik upaya keterpaduan pendidikan antara orangtua, madrasah dan masyarakat.
20. Membangun budaya 5S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan dan Santun).
21. Menanamkan budaya Malu:
 Datang Terlambat;
 Tidak Ikut Upacara;
 Tidak Ikut Kegiatan Madrasah;
 Tidak Memakai Seragam;
 Tidak Mempersiapkan Administrasi/Perangkat Pembelajaran
 Bolos Kerja;
 Tidak Berlaku Sopan dan Santun;
 Tidak Membawa Perlengkapan Kerja.
22. Memiliki jaminan kualitas prestasi akademik dan non akademik.
23. Memiliki nilai jual (QA dan QI) di segala level, lokal, regional, nasional dan internasional

Ditetapkan di : ...................
Tanggal : .................

Mengetahui Kepala MAS Muhammadiyah Bayongbong
Pengawas Pembina,



Abdul Wahid Mushofa, M.Pd Dedi Supriadi, S. Pd
NIP. 150267199 NIP.

KODE ETIK

TATA TERTIB
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN











KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN GARUT
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
JL. Jalan Raya Bayongbong Timur No. 45 B Bayongbong Garut
TELP. (0262) 543014






PERATURAN
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Nomor : ................................

TENTANG
TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan tata tertib di MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG diperlukan pedoman dan acuan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG agar dalam Kegiatan Belajar Mengajar dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi;
6. Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan;
7. Permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi
8. Permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
9. Permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
10. Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses
11. Permendiknas no. 33 tahun 2008 tentang standar sarana prasarana
12. Permendiknas No.39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kepeserta didikan
13. Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang Pendidik
14. Permendiknas No. 10 tahun 2009 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
15. Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang beban kerja pendidik dan pengawas satuan pendidikan
16. Permendiknas no. 63 tahun 2009 tentang standar penjaminan mutu pendidikan
17. Permendiknas no. 69 tahun 2009 tentang standar pembiayaan
18. Permenpan No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
19. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Tenaga Kependidikan negeri sipil.
20. Permendiknas No. 30 tahun 2011 tentang perubahan beban kerja pendidik dan pengawas satuan pendidikan
21. KMA No. 73 tahun 2011 tentang Pedoman Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tun jangan Profesi bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Memperhatikan : Rapat Kerja Madrasah tanggal 3 – 4 Juni 2011

BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Tata tertib madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata Tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

BAB II
TATA TERTIB PENDIDIK
KEWAJIBAN :
1. Menjaga kode etik kependidikan dan madrasah.
2. Membiasakan budaya 5S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan dan Santun).
3. Menanamkan budaya Malu:
 Datang Terlambat;
 Tidak Ikut Upacara;
 Tidak Ikut Kegiatan Madrasah;
 Tidak Memakai Seragam;
 Tidak Mempersiapkan Administrasi/Perangkat Pembelajaran
 Bolos Kerja;
 Tidak Berlaku Sopan dan Santun;
 Tidak Membawa Perlengkapan Kerja.
 Tidak Sholat Dhuhur Berjama’ah
4. Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan upacara-upacara hari besar nasional.
5. Menghadiri rapat-rapat dinas yang diadakan madrasah.
6. Menghadiri acara-acara peringatan hari besar keagamaan.
7. Hadir 10 menit sebelum KBM dimulai
8. menggunakan pakaian yang telah ditentukan (Khusus Ibu Pendidik menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar).
a. Senin s.d Selasa : Baju Warna Krem, PSH
b. Rabu s.d Kamis : PSH warna kaki/PSH yang ditetapkan madrasah (Kemeja)
c. Jum’at : Batik Dikdasmen
d. Sabtu : Batik Bebas
9. Berpenampilan rapih dan sopan.
10. Menandatangani daftar hadir.
11. Mengisi Daftar Hadir Peserta didik pada setiap KBM dan memasukkan nilai peserta didik pada Daftar Nilai dari administrasi pendidik yang telah dibagikan kepada setiap pendidik.
12. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
13. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
14. Memberitahukan kepada Kepala Madrasah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk peserta didik.
15. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
16. Beban Hari Kerja
NO JUMLAH JTM JUMLAH HARI KERJA
< = 7 1
< = 12 2
< = 18 3
< = 24 4
< = 30 5
 = 31 6

17. Ekuivalensi JTM dan Beban Kerja Tugas
NO TUGAS TAMBAHAN JUMLAH JTM
EKUIVALENSI JUMLAH HARI KERJATAMBAHAN KETERANGAN BUKTI FISIK
1. KEPALA MADRASAH 18 3 RKM / RAKM
2. WAKAMAD 12 2 RKT
3. WALI KELAS 6 1 PROGRAM KERJA
4. LABORAN 12 2 PROGRAM KERJA
5. PUSTAKAWAN 12 2 PROGRAM KERJA


18. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
19. Melakukan tindakan kelas dan Remedial
20. Turut mengamankan kebijakan Kepala Madrasah.
21. Membantu menegakkan disiplin madrasah.
22. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
23. Tidak merokok ketika proses KBM berlangsung kecuali di waktu dan /tempat yang telah ditentukan.
24. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga madrasah.
25. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
26. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan madrasah.
27. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Madrasah.
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat madrasah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik madrasah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Madrasah.
4. Mempercepat pulang peserta didik tanpa seizin Kamad/Wakamad dan Bel.
5. Melakukan Kutipan Uang kepada peserta didik tanpa sepengetahuan Kamad/Wakamad
6. Menindak peserta didik diluar batas pembinaan dan pendidikan.
7. Pada saat KBM tidak diperkenankan:
a. Menerima panggilan telepon/mengaktifkan HP.
b. Menerima tamu, membawa anak di dalam kelas.
c. Berjualan atau menawarkan barang dagangan.
a. Menyuruh peserta didik meninggalkan kelas untuk keperluan lain seperti fotokopi, memesan/membeli makanan, dll.
b. Mengerjakan tugas lain kecuali yang berhubungan dengan KBM.
c. Mengenakan pakaian seragam di luar ketentuan yang berlaku .



BAB III
TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN
KEWAJIBAN :
1. Metantaati ketentuan jam kerja.
2. Menanda tangani daftar hadir.
3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
8. Saling menghormati sesama Tenaga Kependidikan dan pendidik.
9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi madrasah.
10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Madrasah.
11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat madrasah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik madrasah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Madrasah.








BAB IV
SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melaksanakan tugas 1 hari dan tidak menyertakan surat keterangan ( surat dokter bila sakit ) akan mendapat teguran lisan atau tertulis dari atasan.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sakit 3 hari atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari dokter dan diperpanjang setiap 3 hari berikutnya.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berencana izin dari tugas (izin hanya untuk 1 hari), sebelumnya minta izin langsung kepada Kepala Madrasah dengan menyerahkan surat permohonan izin dan melampirkan tugas untuk peserta didik.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak hadir pada hari pertama setelah libur madrasah, akan
mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah, serta harus
memberikan jawaban tertulis kepada Kepala Madrasah.
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksi, akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak mengikuti upacara bendera rutin hari Senin/
upacara bendera hari – hari besar nasional akan mendapat teguran lisan maupun
tertulis dari Kepala Madrasah.
7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak mengenakan pakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.
8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang datang terlambat /tidak memenuhi kewajiban jam kerja dinas akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.
9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghukum peserta didik secara fisik/terror dan melanggar norma hukum/ HAM, serta memungut uang iuran secara ilegal akan mendapat peringatan keras baik lisan maupun tertulis dari Kepala Madrasah.


Ditetapkan di : Bayongbong
Tanggal : 3 Juni 2011

Mengetahui Kepala MAS Muhammadiyah Bayongbong
Pengawas Pembina,



Abdul Wahid Mushofa, M.Pd Dedi Supriadi, S. Pd
NIP. 150267199 NIP.

PERATURAN MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG 2011/2012



PERATURAN
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Nomor : MAS. S/PP.001/001/VII/2011

TENTANG
PERATURAN AKADEMIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan akademik di MAS Muhammadiyah Bayongbong Garut diperlukan pedoman dan acuan bagi seluruh warga MAS Muhammadiyah Bayongbong Garut agar dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi;
6. Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan;
7. Permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi
8. Permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
9. Permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
10. Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses
11. Permendiknas no. 33 tahun 2008 tentang standar sarana prasarana
12. Permendiknas no. 63 tahun 2009 tentang standar penjaminan mutu pendidikan
13. Permendiknas no. 69 tahun 2009 tentang standar pembiayaan
Memperhatikan : Rapat Kerja Madrasah tanggal 8 – 9 Juli 2011












PERATURAN AKADEMIK
MAS MUHAMMADIYAH BAYONGBONG
Tahun Pelajaran 2011/2012


A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

a. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran.

b. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.

c. Jumlah hari efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu
tahun pelajaran antara 35 minggu efektif .

B. KETENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM ) PER MATA PELAJARAN

a. KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun pelajaran dimulai

B. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh madrasah berdasarkan hasil rapat kerja/musyawarah guru mata pelajaran di madrasah
c. Madrasah dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional yakni 70 kemudian ditingkatkan secara bertahap.
d. MGMP menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik
e. Hasil penetapan KKM oleh guru mata pelajaran dan MGMP disyahkan oleh kepala madrasah dan pengawas pembina untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
f. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut cq. Kasi Mapenda;
g. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.



C. KEHADIRAN PESERTA DIDIK

a. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.

b. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 75 % = kehadiran dalam satu semester.

c. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak kurang lebih 75 % Jam Pelajaran per minggu;

d. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.

e. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas tetapi dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya:

1) Mengikuti lomba mewakili madrasah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.

2) Mengikuti rapat IPM

3) Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh IPM dan atau madrasah.

4) Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya dan mendapat izin dari orang tua dan kepala madrasah.

5) Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program madrasah

f. Prosentase minimal kehadiran peserta didik digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester (UAS) dan atau ulangan kenaikan kelas (UKK), kenaikan kelas, dan kelulusan.

D. KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK

a. Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :

1). Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali )

2) Izin ( didahului dengan permohonan orang tua )

3) Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran ( membolos ) dan atau tanpa keterangan yang sah.

b. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran karena sakit mengikuti ketentuan sbb.

1) Satu sampai tiga hari wajib mengirimkan surat izin yang diketahui oleh orang tua/wali
2) Lebih dari tiga hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat izin yang diketahui oleh orang tua/wali dan dilampiri surat keterangan dokter.
c. Setiap guru mata pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada peserta didik apabila tidak memenuhi 75 % kehadiran dengan mempertimbangkan hal-hal sbb.

1) Relevansi, urgensi, dan keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar yang diajarkan pada semester itu.
2) Waktu, teknis penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan peserta didik.

E. KETENTUAN PENILAIAN DAN PELAKSANAN ULANGAN DAN UJIAN

a. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan, Ujian, dan Tugas Mandiri/Kelompok, yaitu dalam bentuk penugasan mandiri terstruktur dan penugasan mandiri tidak terstruktur.


b. Pengertian Ulangan, Ujian

1) Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;

2) Jenis ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ulangan harian terprogram;

3) Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih;

4) Ulangan harian terprogram adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian standar kompetensi peserta didik yang tercantum dalam standar kompetensi lulusan. Cakupan ulangan ini meliputi seluruh standar kompetensi lulusan pada periode tersebut;

5) Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 10 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;

6) Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

7) Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester


8) Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu madrasah;

9) Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;

10) Ujian madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari madrasah. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian madrasah adalah mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. Pelaksanaan Ulangan Harian

1) Waktu dan teknis pelaksanaan ulangan harian

(1) Ulangan harian dilaksanakan pada waktu pembelajaran efektif oleh pendidik setelah menyelesaikan satu atau lebih kompetensi dasar;

(2) Pelaksanaan ulangan harian wajib diprogramkan oleh pendidik dalam program semester;

(3) Pelaksanaan ulangan harian harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian, yaitu sahih (valid), obyektif, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematik, menggunakan acuan kriteria dan akuntabel;

(4) Pelaksanaan ulangan harian dapat menggunakan berbagai teknik penilaian, yaitu tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;

(5) Analisis hasil ulangan harian dipergunakan untuk menentukan program remedial dan pengayaan.

(6) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan harian susulan di luar jam pembelajaran tatap muka dengan teknik penilaian yang sama dengan ulangan harian utama.

d. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester

1) Waktu dan teknis pelaksanaan tengah semester

(1) Pelaksanaan ulangan tengah semester adalah setelah proses pembelajaran berlangsung antara 8 - 9 minggu sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh madrasah;

(2) Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi madrasah dengan membentuk panitia ulangan tengah semester yang ditetapkan apada awal tahun pelajaran;

(3) Cakupan ulangan tengah semester adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada periode tersebut;

(4) Hasil analisis ulangan tengah semester dipergunakan pendidik untuk perbaikan proses pembelajaran pada tengah semester berikutnya;

(5) Hasil ulangan tengah semester dilaporkan pendidik kepada madrasah dan orangtua peserta didik bersama seluruh nilai ulangan harian, tugas, ulangan harian terprogram pada periode tersebut dalam bentuk laporan hasil belajar tengah semester;

(6) Ulangan tengah semester tidak ada program remidial.

(7) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan tengah semester susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah CQ Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.

e. Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester

1) Waktu dan teknis pelaksanaan akhir semester

(a) Pelaksanaan ulangan akhir semester pada akhir semester ganjil sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh madrasah;

(b) Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi madrasah dengan membentuk panitia ulangan akhir semester yang ditetapkan pada awal tahun pelajaran;

(c) Cakupan ulangan akhir semester adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut;

(d) Hasil analisis ulangan akhir semester dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran pada semester berikutnya;

(e) Hasil ulangan akhir semester dilaporkan pendidik kepada orangtua peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar setelah diolah menghasilkan nilai akhir ;

(f) Setiap peserta didik wajib mengikuti ulangan akhir semester setelah dinyatakan memenuhi persyaratannya oleh madrasah;

(g) Ulangan akhir semester tidak ada program remidial.

(h) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan akhir semester susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah.

f. Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas

1) Waktu dan teknis pelaksanaan kenaikan kelas

(1) Pelaksanaan ulangan kenaikan pada akhir semester genap sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh madrasah;

(2) Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi madrasah dengan


(3) Cakupan ulangan kenaikan kelas adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut;

(4) Hasil analisis ulangan kenaikan kelas dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran pada tahun pelajaran berikutnya;

(5) Hasil ulangan kenaikan kelas dilaporkan pendidik kepada orang tua peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar setelah diolah menghasilkan nilai akhir;

(6) Setiap peserta didik wajib mengikuti ulangan kenaikan kelas setelah dinyatakan memenuhi persyaratannya oleh madrasah;

(7) Ulangan kenaikan kelas tidak ada program remidial.

(8) Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah.




g. Pelaksanaan Ujian Madrasah

1) Waktu dan teknis pelaksanaan ujian madrasah

(1) Waktu pelaksanaan madrasah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan madrasah;

(2) Ujian madrasah dilaksanakan oleh madrasah dengan membentuk panitia ujian madrasah yang ditetapkan pada awal tahun pelajaran;

(3) Cakupan ujian madrasah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional;

(4) Hasil analisis ujian madrasah dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya;

(5) Hasil ujian madrasah dilaporkan madrasah kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU);

(6) Hasil ujian madrasah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh madrasah.


2). Persyaratan untuk mengikuti ujian madrasah

(1) memenuhi persentasi minimal kehadiran peserta didik

(2) mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan semester terakhir

(3) terdaftar sebagai nominator peserta ujian madrasah


3). Peserta didik yang tidak mengikuti ujian madrasah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian madrasah susulan yang penjadwalannya diatur oleh madrasah.



h. Pelaksanaan Ujian Nasional

1) Waktu dan teknis pelaksanaan ujian nasional

(1) Waktu pelaksanaan ujian nasional adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang ujian nasional dan POS ujian nasional;

(2) Ujian nasional diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan POS ujian nasional;

(3) Cakupan ujian nasional adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional;

(4) Hasil analisis ujian nasional dipergunakan pendidik dan madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya;

(5) Hasil ujian nasional dilaporkan pemerintah kepada orangtua peserta didik sesuai dengan POS ujian nasional;

(6) Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh madrasah.

2) Persyaratan peserta dapat mengikuti ujian nasional
(1) memenuhi prosentase minimal kehadiran;

(2) mempunyai nilai hasil belajar lengkap mulai dari semester satu sampai dengan semester terakhir;

(3) terdaftar sebagai nominator peserta ujian nasional
3) Peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian nasional susulan yang penjadwalannya diatur oleh pemerintah sesuai dengan POS ujian nasional.

i. Laporan Penilaian

1) Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru mapel PAI dan Kewarganegaraan dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2) Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.

3) Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.

4) Skala nilai memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan dibulatkan ke atas contoh ; 74,51 dibulatkan 75.

5) Skala nilai kepribadian, Amat Baik = A, Baik = B, Cukup = C

6) Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 2 x Nilai Harian, 1 x Nilai Ulangan Tengah Semester dan 1 x Nilai Ujian Akhir Semester.
NR = (2RNH + NUTS + NUAS)/4
NR = (40%xRNH)+(30%xNUTS)+(30%xNUAS)

7) Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berdasarkan Kompetensi Dasar yang diselesaikan dalam satu semester.
8) Format nilai :
(1) Format Pengolahan Nilai Harian Kognitif:
No Nama Siswa Nomor KD RNH Ket
1 2 3 4 5 6 7

NTT
NTR
% KETUNTASAN

(2) Format Pengolahan Nilai Harian Afektif:
No Nama Siswa Aspek Yang Dinilai Jml
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10


Keterangan:
Aspek Yang Dinilai Skor Penilaian Skala Penilaian
1. Kehadiran di kelas
2. Ketepatan Waktu
3. Kerapihan Catatan
4. Kelengkapan Catatan
5. Keaktifan
6. Keterbukaan
7. Tekun Belajar
8. Tenggang Rasa
9. Kerjasama
10. Hormat pada guru
5 = Amat Baik
4 = Baik
3 = Cukup
2 = Kurang
1 = Kurang Sekali
91 – 100 = Amat Baik (A)
75 – 90 = Baik (B)
60 – 74 = Cukup (C)
<= 59 = Kurang (D)


(3) Format Pengolahan Nilai Harian Psykomotor(Praktek):
No Nama Aspek Yang Dinilai Skore Nilai
1 2 3 4 5 6

Keterangan:
Kriteria skor 1 = tidak pernah melakukan 4 = sering melakukan
2 = jarang melakukan 5 = sangat sering melakukan
3 = cukup melakukan
Aspek yang dinilai Disesuaikan dengan indikator (kunci: minimal ada aspek persiapan, pelaksanaan dan hasil)
(4) Format Nilai Tugas:
No Nama Siswa Jenis Tugas Rata-rata Ket
Terstruktur Mandiri
1 2 3 4 5 6 7


(5) Format Nilai Remedial dan Pengayaan:
No Nama Siswa Nilai Awal N.Remedial Nilai pengayaan Nilai Akhir Ket
R1 R2 R3


(6) Format Pengolahan Nilai UTS,UAS dan UKK:
No Nama Siswa Pengolahan Nilai Nilai Akhir Keterangan Pencapaian Kompetensi
RNH UTS UAS
K P A K P A




F. KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN

1. Pengertian dan Konsep Pembelajaran Tuntas, Remedial, dan Pengayaan

1) Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual;

2) Pembelajaran tuntas (mastery learnning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi maupun kompetensi dasar matapelajaran tertentu;

3) Pembelajaran remedial pada hakekatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau keterlambatan belajar, di mana pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua pemberian perlakukan (treatment) pembelajaran remedial;

4) Pembelajaran pengayaan diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.



2. Teknik dan Bentuk Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

a) Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat ketrampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dan sebagainya;

b) Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial

(1) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%,

(2) pemberian bimbingan khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%,

(3) pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 20% dan kurang dari 50%, dan pemanfaatan tutor sebaya;

c) Pembelajaran remedial dilaksanakan setelah ulangan harian dan diakhiri dengan tes ulang;

d) Pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka;

e) Teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dan sebagainya;

f) Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat berupa:

(1) belajar kelompok,

(2) belajar mandiri,

(3) pembelajaran berbasis tema,

(4) pemadatan kurikulum.

g) Pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik.

h) Penilaian hasil kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.




G. KETENTUAN KENAIKAN KELAS

1. Ketentuan Kenaikan Kelas

1) Kenaikan Kelas VII ke Kelas VIII dan Kenaikan Kelas VIII ke Kelas IX Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran/setiap akhir semester genap
2) Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas VIII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

3) Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas IX, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran

4) Rata-rata Nilai Kepribadian minimal B (baik) berdasarkan rentang nilai:

No. Rentangan Nilai Kriteria
1 91 – 100 A (sangat baik)
2 75 – 90 B (baik)
3 60 – 74 C (cukup)
4 40 – 59 K (kurang)
5 < 40 KS (kurang sekali)

5) Memiliki surat keterangan mengikuti kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala madrasah.

6) Memenuhi persyaratan minimal kehadiran, yaitu 90% dari hari pembelajaran efektif dalam satu semester;

7) Peserta didik yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya



H. KETENTUAN DAN KRITERIA KELULUSAN

1. Ketentuan Kelulusan

1) Ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia madrasah/madrasah penyelenggara yang dihadiri oleh perwakilan serta kepala madrasah dan minimum seluruh guru kelas pada madrasah/madrasah penyelenggara dengan merujuk pada persyaratan peserta didik lulus /tidak lulus pada syarat peserta ujian tersebut diselenggarakan sebelum pengumuman kelulusan.

2) Tidak dibenarkan adanya penambahan nilai.

3) Peserta ujian yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah dan raport sampai dengan semester terakhir kelas VII - IXI dan sebaliknya bagi yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas VII atau IX.

4) Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat yang dibuat oleh notulen dan disyahkan oleh kepala madrasah/madrasah penyelenggara. Notulen tersebut memuat :

(1) Semua keputusan yang dihasilkan saat rapat pleno;
(2) Perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar nama-namanya;
(3) Daftar hadir rapat pleno.

5) Tempat pengesahan lulus/tidak lulus adalah di MTs ..... Garut

6) Hasil lulus/tidak lulus disahkan oleh pengawas madrasah/pejabat yang ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN rapor kelas VII, VIII, IX, DKN ujian;

7) Peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengikuti Ujian Nasional berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

2. Kelulusan dari Madrasah

Kelulusan peserta ujian dari madrasah ditentukan oleh madrasah berdasarkan rapat Dewan Pendidik dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;

3) lulus ujian madrasah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran PAI, ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

4) lulus Ujian Nasional

3. Kelulusan Ujian Nasional:

1) Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya (disesuaikan dengan Permendiknas tentang Ujian Nasional).

2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau madrasah penyelenggara dapat menentukan standar kelulusan Ujian Nasional lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.



4. Kelulusan Ujian Madrasah:

1) Memiliki rata-rata nilai seluruh mata pelajaran minimal 70 dan nilai minimal setiap mata pelajaran Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara.

2) Madrasah Penyelenggara dan atau pemerintah kabupaten/kota dapat menentukan batas lulus dengan nilai rata-rata diatas 70.

3) Kriteria kelulusan disusun dalam bentuk keputusan panitia madrasah penyelenggara dalam bentuk tertulis dan mendapatkan pengesahan dari ketua panitia madrasah penyelenggara, Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten setempat, dan telah tersosialisasikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.

4) Pengumuman kelulusan peserta ujian dari madrasah dilakukan oleh madrasah/madrasah penyelenggara setelah menerima DKHUN, hasil ujian madrasah/madrasah, serta hasil penilaian lainnya.


I. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA MADRASAH)

a. Peserta didik mendapat hak yang sama dalam menggunakan fasilitas madrasah sepanjang mentaati peraturan yang berlaku;

b. Penggunaan fasilitas madrasah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama terdaftar sebagai peserta didik di MAS Muhammadiyah Bayongbong

c. Peserta didik mendapat hak sama tanpa kecuali ntuk menggunakan ruang belajar untuk proses pembelajaran, kegiatan akademik, dan kegiatan non akademik di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari kepala madrasah;

d. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas laboratorium (fisika, biologi, kimia, komputer, multimedia, bahasa, dan IPS) untuk proses sesuai jadwal pelajaran dan di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari kepala madrasah;

e. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan ruang perpustakaan untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin dari kepala madrasah;

f. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif sesuai dengan aturan dan tatatertib penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan;

g. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti jaringan internet (LAN dan hotspot madrasah), LCD, sound-system; komputer, tape recorder, dan sebagainya untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala madrasah;

h. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas olahraga untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala madrasah;

i. Kerusakan fasilitas madrasah:

1) Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna harus menjadi tanggung jawab pengguna.

2) Kerusakan yang disebabkan karena kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab madrasah..

3) Sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu kelayakannya bersama-sama.

j. Kebersihan fasilitas madrasah:

1) Setiap penggunaan fasilitas madrasah; alat-alat, laboratorium, ruang belajar, perpustakaan dan lain-lain harus tetap dijaga kebersihannya.

3) Apabila menggunakan ruang-ruang tertentu di lingkungan setelah maka setelah kegiatan kondisi ruangan harus tetap harus dalam keadaan bersih.
4)


J. KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI PADA GURU, WALI KELAS, DAN GURU BK/KONSELOR

a. Waktu Konsultasi pada Guru, Wali Kelas, dan Guru BK/Konselor

Waktu konsultasi pada guru, wali kelas, dan guru BK/konselor dapat dilaksanakan pada saat jam kerja atau di luar jam kerja berdasarkan kesepakatan. Jika konsultasi itu dilaksanakan pada jam kerja, tempat konsultasi di madrasah. Jika di luar jam kerja, peserta didik dapat melakukan konsultasi dengan terlebih dulu membuat kesepakatan waktu pelaksanaannya serta mendapat ijin kepala madrasah.

b. Teknik Konsultasi pada Guru, Wali Kelas, dan Guru BK/Konselor
Teknik yang dapat digunakan dalam konsultasi ini adalah tanya jawab dan studi kasus. Secara teknis konsultasi dapat berawal dari keinginan peserta didik atau berawal dari inisiatif guru, wali kelas, atau guru BK/konselor yang menemukan gejala-gejala tertentu pada diri peserta didik yang diduga berpotensi akan menjadi kendala bagi peserta didik dalam pembelajaran.
c. Bimbingan khusus/Les Privat
Bimbingan khusus/les privat yang diberikan oleh guru hanya ditujukan kepada peserta didik yang mengalami keterlambatan belajar dan mengejar ketinggalan pelajaran karena tugas/kegiatan atas nama madrasah;

1) Bimbingan khusus/les privat harus mendapat ijin kepala madrasah;

2) Hasil pemberian bimbingan khusus/les privat harus dilaporkan oleh guru secara periodik kepada kepala madrasah.
3) Bagi guru yang memberikan bimbingan khusus mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DITETAPKAN DI : BAYONGBONG
TANGGAL : 12 JULI 2011
MENGETAHUI
PENGAWAS KEPALA MADRASAH


………………………………… ……………………………..